PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
PERSEKUTUAN
(PARTNERSHIP)
Persekutuan merupakan gabungan dua orang atau lebih yang memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba.
Persekutuan
memiliki beberapa karakteristik, antara lain :
1.
Masa
yang terbatas, yaitu
persekutuan akan berakhir apabila seorang rekan mengundurkan diri
2.
Pada
kebanyakan persekutuan, para rekan memiliki kewajiban yang tidak terbatas,
artinya setiap rekan secara individu memiliki kewajiban pada kreditor atas
utang-utang yang dibuat oleh persekutuan
3.
Kepemilihan
bersama atas property
persekutuan, artinya property yang diinvestasikan akan menjadi property bersama
seluruh rekan
4.
Agen
Kebersamaan,
artinya setiap rekan merupakan wakil dari perusahaan
5.
Entitas
yang tidak dikenakan pajak,
sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan persekutuan, namun pendapatan
dan beban tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Selanjutnya para rekan harus
melaporkan bagian laba sebagai pajak penghasilan pribadi
6.
Persekutuan
dibentuk berdasarkan sebuah kontrak yang dinamakan Perjanjian Persekutuan.
Perjanjian tersebut harus mencantumkan pernyataan yang menyangkut hal-hal yang
berhubungan dengan jumlah investasi, batas penarikan investasi, pembagian laba
atau rugi, dan keikut sertaan dan pengunduran diri rekan
Henni Handari
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I
Referensi : Pengantar Akuntansi 2 – Adaptasi Indonesia Edisi 4 / Carl S. Warren, James M Reeve, Jonathan E. Duchac, Ersa Tri Wahyuni, Amir Abadi Yusuf
Comments
Post a Comment