Posts

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) Persekutuan merupakan gabungan dua orang atau lebih yang memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba. Persekutuan memiliki beberapa karakteristik, antara lain : 1.      Masa yang terbatas , yaitu persekutuan akan berakhir apabila seorang rekan mengundurkan diri 2.      Pada kebanyakan persekutuan, para rekan memiliki kewajiban yang tidak terbatas , artinya setiap rekan secara individu memiliki kewajiban pada kreditor atas utang-utang yang dibuat oleh persekutuan 3.      Kepemilihan bersama atas property persekutuan, artinya property yang diinvestasikan akan menjadi property bersama seluruh rekan 4.      Agen Kebersamaan , artinya setiap rekan merupakan wakil dari perusahaan 5.      Entitas yang tidak dikenakan pajak , sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan persekutuan, namun pendapatan dan beban tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Selanjutnya para rekan harus melaporkan bagian laba sebagai pajak penghasilan pribadi 6.   

Diary mengajar

 Pelatihan membuat blog Penulis adalah dosen di Universitas Persada Indonesia Y.A.I