PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) Persekutuan merupakan gabungan dua orang atau lebih yang memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba. Persekutuan memiliki beberapa karakteristik, antara lain : 1. Masa yang terbatas , yaitu persekutuan akan berakhir apabila seorang rekan mengundurkan diri 2. Pada kebanyakan persekutuan, para rekan memiliki kewajiban yang tidak terbatas , artinya setiap rekan secara individu memiliki kewajiban pada kreditor atas utang-utang yang dibuat oleh persekutuan 3. Kepemilihan bersama atas property persekutuan, artinya property yang diinvestasikan akan menjadi property bersama seluruh rekan 4. Agen Kebersamaan , artinya setiap rekan merupakan wakil dari perusahaan 5. Entitas yang tidak dikenakan pajak , sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan persekutuan, namun pendapatan dan beban tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Selanjutnya para rekan harus melaporkan bagian laba sebagai pajak penghasilan pribadi 6.