Posts

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) Persekutuan merupakan gabungan dua orang atau lebih yang memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba. Persekutuan memiliki beberapa karakteristik, antara lain : 1.      Masa yang terbatas , yaitu persekutuan akan berakhir apabila seorang rekan mengundurkan diri 2.      Pada kebanyakan persekutuan, para rekan memiliki kewajiban yang tidak terbatas , artinya setiap rekan secara individu memiliki kewajiban pada kreditor atas utang-utang yang dibuat oleh persekutuan 3.      Kepemilihan bersama atas property persekutuan, artinya property yang diinvestasikan akan menjadi property bersama seluruh rekan 4.      Agen Kebersamaan , artinya setiap rekan merupakan wakil dari perusahaan 5.      Entitas yang tidak dikenakan pajak , sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan persekutuan, namun pendapatan dan beban tetap harus dilaporkan ke kantor p...

Diary mengajar

 Pelatihan membuat blog Penulis adalah dosen di Universitas Persada Indonesia Y.A.I